Advertisement

Pukul Balita Hingga 22 Kali dan Rekam Aksinya, Pemuda Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Newswire
Rabu, 17 Maret 2021 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Pukul Balita Hingga 22 Kali dan Rekam Aksinya, Pemuda Ini Terancam Penjara 5 Tahun Tangkapan layar video seorang pemuda berinisial ASD (27) melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali. - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG- Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan yang videonya beredar di media sosial. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial ASD (27) telah melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat pres rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Advertisement

Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.

Baca juga: Penyaluran Bansos Maret di Sleman Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Surat Pengunduran Lurah Mangunan Diserahkan ke Bupati, Ini Calon Lurah Sementara

Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.

"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.

"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.

Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement