Advertisement
Pukul Balita Hingga 22 Kali dan Rekam Aksinya, Pemuda Ini Terancam Penjara 5 Tahun
Tangkapan layar video seorang pemuda berinisial ASD (27) melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali. - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG- Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan yang videonya beredar di media sosial. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial ASD (27) telah melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat pres rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
Baca juga: Penyaluran Bansos Maret di Sleman Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Surat Pengunduran Lurah Mangunan Diserahkan ke Bupati, Ini Calon Lurah Sementara
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wirobrajan Nabung Lebaran lewat Bank Sampah
- Pengangguran di Jateng: Brebes Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Waspada Krim Pemutih Tanpa Label, Bisa Merusak Kulit
- 38 Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Bakal Menyuplai MBG
- 94 Persen Konten Melanggar di TikTok Dihapus Secara Proaktif
- Pengisian Jabatan Kosong di Gunungkidul Tunggu Struktur Baru
- Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement




