Advertisement
Demokrat Moeldoko Batal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi karena Kendala Teknis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mendadak menunda melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Andi Mallarangeng.
Andi sebenarnya akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/3/2021). Demokrat kubu Moeldoko menganggap mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu telah menebar fitnah dan mencemarkan nama baik.
Advertisement
Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Demokrat kubu Moeldoko yang juga Koordinator Tim Hukum Razman Nasution mengatakan penundaan itu disebabkan karena adanya halangan teknis. Kendati demikian, Razman tidak menerangkan dengan rinci halangan yang dimaksud.
“Karena hari ini ada konferensi pers di sini, kemudian berita kita memang sedang trending topic dan oleh karena hal teknis yang memang tidak bisa dihindari maka pelaporan terhadap Andi Mallarangeng ditunda,” kata Razman saat mengakhiri konferensi pers di kediaman KSP Moeldoko.
Hanya saja, dia memastikan, pihaknya bakal menjadwalkan kembali pelaporan terhadap Andi ke Polda Metro Jaya pada waktu berikutnya.
“Akan diberitahukan pada waktu yang tepat,” kata dia.
Selain Andi Mallarangeng, Sekretaris Jenderal Kubu Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang Jhoni Allen Marbun mengatakan pihaknya bakal melaporkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke pihak berwajib.
Kali ini, pelaporan itu menyangkut perubahan mukadimah atau pembukaan AD/ART tahun 2020 dari akta pendirian partai tahun 2001 silam.
“Yang sangat fundamental, yang juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib nantinya oleh pengacara kita, mengubah mukadimah AD/ART dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri,” kata Jhoni saat mengadakan konferensi pers di kediaman KSP Moeldoko, Kamis (11/3/2021).
Pada tanggal 9 September 2001, akta pendirian partai demokrat disahkan di Gedung Graha Pratama Lantai XI, Jakarta Selatan di hadapan Notaris Aswendi Kamuli. Berdasarkan arsip http://demokrat-diy.or.id/sejarah-dpd-pd-diy/, ada sekitar 46 dari 99 orang menyatakan bersedia menjadi Pendiri Partai Demokrat dan hadir menandatangani Akte Pendirian Partai Demokrat.
“Sementara 53 orang lainnya tidak hadir tetapi memberikan surat kuasa kepada Vence Rumangkang,” catat arsip itu yang dilihat Bisnis, Kamis (11/3/2021).
Menurut Jhoni, mukadimah di AD/ART yang mengacu pada akta pendirian partai tahun 2001 itu tidak dapat diubah. Legalitasnya serupa dengan pembukaan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Tidak bisa diubah, tapi pasal-pasalnya boleh diubah sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
Advertisement
Advertisement