Korban Scam di ASEAN Naik Jadi 45%, Ekonomi Digital Dibidik
Korban penipuan online di ASEAN naik menjadi 45% pada 2025. Di sisi lain, ekonomi digital Asia Pasifik diproyeksikan mencapai US$1,4 triliun.
Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3)./Antara-Irsan Mulyadi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan menilai UU ITE tidak boleh membuat media massa takut dalam menyampaikan kritik berdasarkan fakta atau fenomena yang terjadi.
“Kalau media massa takut untuk menyampaikan kritik malah itu sangat berbahaya,” kata Asep dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan PWI, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibuat dengan tujuan melindungi masyarakat, termasuk media massa dalam menyampaikan aspirasi atau kritik.
BACA JUGA : Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Korban UU ITE
Selain itu, dia juga menyarankan agar inisiatif revisi UU ITE berangkat dari DPR RI dan bukan dari pihak lain. Hal itu karena DPR merupakan representasi rakyat yang banyak menjadi korban dari sejumlah pasal dari beleid yang multitafsir tersebut.
Pada acara yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung rencana Revisi UU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Namun, pihaknya masih terus membahas atau mengkaji bentuk revisi yang benar-benar diperlukan.
“Ada yang bilang rumusan pasalnya yang perlu diperbaiki, tapi ada yang menilai implementasinya yang harus diperbaiki,” kata Sukamta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
BACA JUGA : Desakan Merevisi Pasal Karet UU ITE Terus Bergulir
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Korban penipuan online di ASEAN naik menjadi 45% pada 2025. Di sisi lain, ekonomi digital Asia Pasifik diproyeksikan mencapai US$1,4 triliun.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo 26 Oktober 2026, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Kereta pertama pukul 05.05 WIB, tarif Rp8.000.
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.
PSMS Medan mengalahkan PSIS Semarang 2-1 dan naik ke posisi kedua Grup A Pegadaian Championship 2026/2027. Dua kartu merah mewarnai laga.
Shin Tae-yong menyayangkan pemecatan sejumlah pelatih Super League 2026/2027, termasuk Jean-Paul van Gastel dan Marcos Santos setelah kalah dari Persija.
Gunung Lokon di Tomohon masih berstatus Waspada. Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati Kawah Tompaluan dalam radius 1,5 kilometer.