Advertisement
Pakar: UU ITE Harusnya Dukung Media Massa dalam Menyampaikan Kritik
Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3). - Antara/Irsan Mulyadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan menilai UU ITE tidak boleh membuat media massa takut dalam menyampaikan kritik berdasarkan fakta atau fenomena yang terjadi.
“Kalau media massa takut untuk menyampaikan kritik malah itu sangat berbahaya,” kata Asep dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan PWI, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Menurutnya, Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibuat dengan tujuan melindungi masyarakat, termasuk media massa dalam menyampaikan aspirasi atau kritik.
BACA JUGA : Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Korban UU ITE
Selain itu, dia juga menyarankan agar inisiatif revisi UU ITE berangkat dari DPR RI dan bukan dari pihak lain. Hal itu karena DPR merupakan representasi rakyat yang banyak menjadi korban dari sejumlah pasal dari beleid yang multitafsir tersebut.
Pada acara yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung rencana Revisi UU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Namun, pihaknya masih terus membahas atau mengkaji bentuk revisi yang benar-benar diperlukan.
“Ada yang bilang rumusan pasalnya yang perlu diperbaiki, tapi ada yang menilai implementasinya yang harus diperbaiki,” kata Sukamta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
BACA JUGA : Desakan Merevisi Pasal Karet UU ITE Terus Bergulir
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




