Advertisement

Promo November

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Korban UU ITE, dari Ahmad Dhani hingga Baiq Nuril

Rayful Mudassir
Senin, 01 Maret 2021 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Korban UU ITE, dari Ahmad Dhani hingga Baiq Nuril Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). - Antara/Didik Suhartono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan meminta masukan Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono hingga Ahmad Dhani untuk mengkaji beleid tersebut.

Keempat nama tersebut pernah menjadi dilaporkan menggunakan UU ITE. Anggita Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan tim bentukan Menko Polhukam juga akan menghadirkan pelapor.

Advertisement

Selain empat nama itu, akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. 

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE,” kata Sigit di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia mengungkapkan pertemuan perdana dengan para narasumber akan dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain akan diundang pada sesi pertama.

Menurutnya jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak sehingga memakan waktu hingga Selasa (2/3/2021).

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi,” terang Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis hingga praktisi maupun masyarakat sipil, akademisi dan pers, tim juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait UU ITE.

Sigit mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email [email protected] dan SMS maupun WhatsApp di 082111812226.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement