Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Korban UU ITE, dari Ahmad Dhani hingga Baiq Nuril
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan meminta masukan Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono hingga Ahmad Dhani untuk mengkaji beleid tersebut.
Keempat nama tersebut pernah menjadi dilaporkan menggunakan UU ITE. Anggita Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan tim bentukan Menko Polhukam juga akan menghadirkan pelapor.
Advertisement
Selain empat nama itu, akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE,” kata Sigit di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia mengungkapkan pertemuan perdana dengan para narasumber akan dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain akan diundang pada sesi pertama.
Menurutnya jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak sehingga memakan waktu hingga Selasa (2/3/2021).
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi,” terang Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis hingga praktisi maupun masyarakat sipil, akademisi dan pers, tim juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait UU ITE.
Sigit mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email [email protected] dan SMS maupun WhatsApp di 082111812226.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement