Advertisement
Sudah Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Masih Nihil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, perubahan status hukum itu tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.
Advertisement
BACA JUGA: BPOM Sebut Vaksin Nusantara Terawan Tak Sesuai Kaidah Medis
Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.
Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.
"Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3) melaksanakan gelar perkara unlawfull killing penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya jam 14.00 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Argo menyebut, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.
"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujarnya.
Dia menegaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Kirab Budaya Undhuh-Undhuh Kelurahan Klitren: Bentuk Toleransi Beragama dan Wujud Syukur Warga Klitren Kota Jogja
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- PP Muhammadiyah Ingatkan Jemaah Amalkan Nilai Ibadah Haji
- Sohibul Iman Tegaskan PKS Akan Layani Seluruh Masyarakat Indonesia Termasuk Non-muslim
- Presiden Prabowo Beli 985 Ekor Sapi, APPSI: Keuntungan Bagi Peternak
- Polisi Selidiki Dugaan Pemalakan Ormas ke Sopir Truk
- Gibran: Indonesia Belum Jadi Pemain Utama di Rantai Pasok Produk Halal
- Arsenal Umumkan Perpanjang Kontrak Gabriel Magalhaes
- Presiden Prabowo Diundang untuk Hadiri KTT G7
Advertisement
Advertisement