Advertisement
Sudah Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Masih Nihil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, perubahan status hukum itu tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.
Advertisement
BACA JUGA: BPOM Sebut Vaksin Nusantara Terawan Tak Sesuai Kaidah Medis
Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.
Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.
"Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3) melaksanakan gelar perkara unlawfull killing penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya jam 14.00 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Argo menyebut, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.
"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujarnya.
Dia menegaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Siswa Baru, Anggaran Rp5 Miliar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
Advertisement
Advertisement