Advertisement
Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Ribuan kendaraan memadati jalan keluar tol Gadog, Ciawi, menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/3/2016). PT Jasa Marga mencatat 26.816 kendaraan roda empat keluar melalui gerbang tol Ciawi menuju Puncak saat libur panjang Hari Paskah. - Antara/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perhatian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11-14 Maret 2021.
Larangan yang juga berlaku untuk keluarga para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut, dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Ingat! Hal Ini Bisa Dilakukan dan Dilarang setelah Vaksinasi Covid-19
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Namun demikian, ASN tetap harus selalu memperhatikan empat hal yaitu :
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 5M.
Lebih lanjut, bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
Advertisement
Advertisement



