Advertisement

Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi Ribuan kendaraan memadati jalan keluar tol Gadog, Ciawi, menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/3/2016). PT Jasa Marga mencatat 26.816 kendaraan roda empat keluar melalui gerbang tol Ciawi menuju Puncak saat libur panjang Hari Paskah. - Antara/Arif Firmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Perhatian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11-14 Maret 2021.

Larangan yang juga berlaku untuk keluarga para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut, dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ingat! Hal Ini Bisa Dilakukan dan Dilarang setelah Vaksinasi Covid-19

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun demikian, ASN tetap harus selalu memperhatikan empat hal yaitu :
1.  Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2.  Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3.  Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4.  Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Lebih lanjut, bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement