Ini Alasan Mahfud MD Tak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya 6 FPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasannya tak membentuk tim gabungan pencari fakta terkait peristiwa penembakan enam laskas Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakata-Cikampek KM 50.
Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyadari ada dorongan publik agar pemerintah membentuk tim pencari fakta terkait kasus tersebut.
Advertisement
“Ada yang minta pemerintah dibentuk [tim pencari fakta], ada yang tidak percaya pemerintah, jangan percaya pemerintah nanti itu bohong hasilnya,” katanya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Sebab itu lanjutnya, Presiden Joko Widodo memberi kewenangan kepada Komnas HAM untuk bekerja bebas termasuk memanggil siapapun untuk mendapatkan keterangan.
Mahfud menyebut apabila pemerintah membentuk TGPF akan dituding tidak memberikan hasil yang adil usai penyelidikan. Sebab itu, Komnas HAM dinilai lebih dipercaya untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kalau pemerintah membentuk [Tim Gabungan Pencari Fakta/TGPF] lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM.”
“Oleh karena itu kita serahkan ke Komnas HAM. Komnas HAM silakan selidiki, mau bentuk TGPF juga atas nama dibawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung adanya tertawaan publik terkait enam laskar FPI dijadikan tersangka oleh Polisi. Kata dia, status tersebut hanya konstruksi hukum dan dijadikan tersangka sehari. Setelah itu kasus dinyatakan gugur.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, laskar FPI yang memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata. Mahfud menambahkan Komnas menemukan bukti senjata dan proyektil.
“Bahkan di rekomendasi Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando siapa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement