Advertisement
Ketua DPD Demokrat Seluruh Indonesia Berkumpul di Jakarta Nyatakan KLB Ilegal
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus mengonsolidasikan kekuatan pasca penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara belum lama ini.
Hari ini, para ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta, Minggu, sepakat menganggap kongres luar biasa (KLB) melanggar hukum.
Advertisement
"Artinya, pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum Partai Demokrat," kata AHY.
BACA JUGA : SBY Disarankan Bersikap sebagai Penengah dalam Kisruh
“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC [dewan pimpinan cabang] tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY, saat menerangkan hasil pertemuannya dengan ketua serta perwakilan DPD dari 34 provinsi hari ini.
Commander’s Call merupakan istilah AHY untuk menyebut rapat konsolidasi, sekaligus apel siaga antara pucuk pimpinan pengurus pusat dan daerah yang diadakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.
AHY, saat membuka pertemuan dengan ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota, mengingatkan kadernya jangan terpedaya oleh fitnah dan kabar bohong yang menyebut KLB itu sah secara hukum.
“Mereka [para ketua DPD dan DPC] adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY mengacu pada hasil Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.
Dia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
BACA JUGA : KLB Demokrat Dibandingkan dengan Zaman Orba
“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.
Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Ombudsman DIY Pastikan Tersangka Pencabulan di Patuk Ditahan
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Produksi Bioetanol Aman bagi Sektor Pangan
- Embarkasi Haji Kulonprogo Beroperasi 2026, Layani Jemaah DIY-Kedu
- Wacana Sertifikasi Kreator Konten, YouTube: Siap Diskusi
- Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
- Pengabdian UNY Ungkap Tantangan Gender di Puskesmas
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Cara Aman Membersihkan Layar Laptop Tanpa Bikin Rusak
Advertisement
Advertisement



