Advertisement
Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Larang KLB, meski Risikonya Dituding Cuci Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Prahara di Partai Demokrat mengundang komentar dari sejumlah tokoh. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo tak pernah melarang digelarnya kongres luar biasa (KLB) ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.
Hal itu ditegaskannya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.01 WIB sebagai respons atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026, sekaligus menyatakan Ketum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.
Advertisement
Menko Polhukam menilai pemerintah tak pernah melarang penyelenggaraan KLB dan Munaslub untuk menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya di Twitter.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB.
Dia juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin SBY pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.
"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement