Advertisement
Pengamat: Perpres Investasi Minuman Beralkohol Gerakkan Ekonomi Daerah, Seperti Bali
Bir - Ilustrasi/Kaskus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menggerakkan perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/3/2021)
Advertisement
Menurut dia, investasi minuman beralkohol bisa mendorong perekonomian daerah, terutama wilayah yang dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Meskipun negara kita mayoritas muslim, tetapi ada daerah yang mayoritas nonmuslim, dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," katanya.
Piter menegaskan, produksi minuman tersebut bisa memenuhi kebutuhan para turis asing, atau membuka kesempatan berinvestasi, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.
Baca juga: Menkes Budi Minta Penanganan Covid-19 Fokus Pengurangan Laju Penularan
"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.
Dia bahkan mengusulkan, kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.
Namun, ia mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.
"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Baca juga: 39.000 Orang di Sektor Pelayanan Publik Terdaftar Menerima Vaksin
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Roma Hajar Cremonese 3-0, Kokoh di Empat Besar
- Jadwal Rute Baru Angkutan KSPN Rute Malioboro-Obelix dan Pantai Ndrini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 23 Februari 2026
- Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bripda MS di Tual
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 23 Februari 2026, Tarif Rp12.00
- UMKM Kulonprogo Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal di Ramadan
- Iran Dorong Kesepakatan Nuklir Sederhana dengan AS
Advertisement
Advertisement









