Advertisement

Promo Desember

DPR Kritik Rencana KPK Lakukan Vaksinasi Terhadap Tahanan Korupsi

Edi Suwiknyo
Minggu, 28 Februari 2021 - 05:27 WIB
Sunartono
DPR Kritik Rencana KPK Lakukan Vaksinasi Terhadap Tahanan Korupsi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- DPR ikut menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memvaksinasi para tahanan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin bahkan meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 pasalnya pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses. 

Advertisement

“Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," kata Azis dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (26/2/2021). 

BACA JUGA : Tahanan KPK Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Menurutnya, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut.

Azis berharap Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah. 

Hal itu menurut dia karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.

BACA JUGA : KPK Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19 agar Tak

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin. 

"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : DPR

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 22 Desember: Wisatawan Masuk Jogja, Tol Jogja-Solo, Laju Timnas di AFF Terhenti

Jogja
| Minggu, 22 Desember 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement