Advertisement

Tahanan KPK Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Firli

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Tahanan KPK Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Firli Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan vaksinasi Covid-19 untuk tahanan lembaga antirasuah.

Firli mengatakan vaksinasi untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.

Advertisement

"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021) malam.

Firli mengatakan, kasus positif Covid-19 di antara tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, penanganan dan pencegahan infeksi Virus Corona salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.

Dia juga menyebut, bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan, karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ucapnya.

Firli pun menjelaskan bahwa kesehatan tahanan penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya.

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi," ujarnya.

Firli menegaskan, KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program in,i sehingga bisa lebih dini memutus rantai penularannya.

"KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi Covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi," tambah Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement