Advertisement
Ini Daftar Anggota Tim Kajian UU ITE
![Ini Daftar Anggota Tim Kajian UU ITE](https://img.harianjogja.com/posts/2021/02/22/1064390/antarafoto-seminar-hut-bakamla-151220-app-4.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada 22 Februari 2021, tim kajian UU ITE terdiri dari dua tim yakni tim pengarah dan tim pelaksana.
Advertisement
Tim pengarah diisi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, singkronisasi, dan penendalian kementeria/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.
Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris tim pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.
Selain kedua tim tersebut, terdapat dua sub tim. Sub Tim I atau disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE diketuai oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto.
Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Adapun, Sub Tim II atau disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE diketuai oleh Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Sub tim ini bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Adapun, secara total, tim pelaksana beranggotakan 23 orang dengan rincian 12 orang di Sub Tim 1 dan 11 orang di Sub Tim 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement