Advertisement
Jokowi Buka Wacana Merevisi Pasal Karet UU ITE
Presiden Jokowi. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara ihwal pasal karet dalam UU ITE yang selama ini menuai kecaman dari banyak kalangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Advertisement
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
BACA JUGA: Seorang ASN Izin Keluar Bantul Saat Libur Imlek, Setelah Pulang Diminta Rapid Test
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ucap Jokowi.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Ke Parangtritis dan Baron Kini Bisa Naik Bus KSPN
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini: Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi
- Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Romance Dinner Eve, Cara Hotel Grand Senyum Jogja Rayakan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement



