Advertisement
Catat! Ini Perubahan Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA - Muhammad Zulfikar)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan beberapa perubahan terkait skrining bagi calon penerima vaksinasi.
Perubahan skrining berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Advertisement
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun, sedangkan untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk menerima vaksinasi.
“Tekanan darah lebih dari 180/110 [mmHg] ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan [vaksinasi],” kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, suhu badan penerima vaksin Covid-19 juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih dari ketentuan itu, maka vaksinasi akan ditunda.
Selain itu, vaksinasi juga kini bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah lebih dari tiga bulan menjadi penyintas Covid-19.
“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.
Sementara itu, perempuan hamil belum diizinkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, sebaliknya ibu menyusui diperbolehkan.
Kemudian, bagi masyarakat dengan riwayat alergi berat seperti gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan di seluruh badan pascavaksinasi, maka vaksinasi wajib dilakukan di rumah sakit.
Namun, jika alergi tersebut terjadi pascavaksinasi pertama Covid-19, maka vaksinasi kedua tidak diberikan lagi.
Adapun, bagi orang berpenyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau yang lainnya dan telah mendapatkan pengobatan, diminta untuk membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








