Advertisement
Catat! Ini Perubahan Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA - Muhammad Zulfikar)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan beberapa perubahan terkait skrining bagi calon penerima vaksinasi.
Perubahan skrining berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Advertisement
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun, sedangkan untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk menerima vaksinasi.
“Tekanan darah lebih dari 180/110 [mmHg] ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan [vaksinasi],” kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, suhu badan penerima vaksin Covid-19 juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih dari ketentuan itu, maka vaksinasi akan ditunda.
Selain itu, vaksinasi juga kini bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah lebih dari tiga bulan menjadi penyintas Covid-19.
“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.
Sementara itu, perempuan hamil belum diizinkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, sebaliknya ibu menyusui diperbolehkan.
Kemudian, bagi masyarakat dengan riwayat alergi berat seperti gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan di seluruh badan pascavaksinasi, maka vaksinasi wajib dilakukan di rumah sakit.
Namun, jika alergi tersebut terjadi pascavaksinasi pertama Covid-19, maka vaksinasi kedua tidak diberikan lagi.
Adapun, bagi orang berpenyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau yang lainnya dan telah mendapatkan pengobatan, diminta untuk membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
Advertisement
Advertisement



