Advertisement
Catat! Ini Perubahan Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan beberapa perubahan terkait skrining bagi calon penerima vaksinasi.
Perubahan skrining berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Advertisement
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun, sedangkan untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk menerima vaksinasi.
“Tekanan darah lebih dari 180/110 [mmHg] ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan [vaksinasi],” kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, suhu badan penerima vaksin Covid-19 juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih dari ketentuan itu, maka vaksinasi akan ditunda.
Selain itu, vaksinasi juga kini bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah lebih dari tiga bulan menjadi penyintas Covid-19.
“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.
Sementara itu, perempuan hamil belum diizinkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, sebaliknya ibu menyusui diperbolehkan.
Kemudian, bagi masyarakat dengan riwayat alergi berat seperti gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan di seluruh badan pascavaksinasi, maka vaksinasi wajib dilakukan di rumah sakit.
Namun, jika alergi tersebut terjadi pascavaksinasi pertama Covid-19, maka vaksinasi kedua tidak diberikan lagi.
Adapun, bagi orang berpenyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau yang lainnya dan telah mendapatkan pengobatan, diminta untuk membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement