Advertisement
Aksi Protes di Myanmar Terus Berlanjut, Darurat Militer Diberlakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Darurat militer diberlakukan di beberapa wilayah kota terbesar kedua di Myanmar, Mandalay, setelah ratusan ribu orang berunjuk rasa di seluruh negeri menentang kudeta meski pihak militer mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku aksi protes.
Perintah itu mencakup tujuh wilayah di Mandalay dengan larangan melakukan protes atau berkumpul dalam kelompok yang terdiri lebih dari lima orang.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Setelah Facebook, Twitter dan Instagram Ikut Diblokir Militer
Selain itu, jam malam berlaku dari pukul delapan malam sampai pukul empat pagi, menurut Departemen Administrasi Umum dalam sebuah pernyataan seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (9/2/2021).
Pernyataan serupa telah dibuat di sebuah kotapraja di Ayeyarwaddy, di wilayah selatan dan begitu juga untuk tempat-tempat lain.
"Perintah ini diterapkan sampai pemberitahuan lebih lanjut," menurut pernyataan kotapraja Mandalay.
"Beberapa orang ... berperilaku mengkhawatirkan yang dapat membahayakan keselamatan publik dan penegak hukum. Perilaku seperti itu dapat mempengaruhi stabilitas, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan kedamaian desa serta dapat menimbulkan kerusuhan, oleh karena itu perintah ini melarang berkumpul, berbicara di depan umum, protes dengan menggunakan kendaraan, aksi unjuk rasa," menurut pernyataan itu.
BACA JUGA : Kudeta Militer, Myanmar Blokir Akses Facebook
Sejauh ini, junta militer masih menahan diri untuk tidak menggunakan kekuatan mematikan terhadap pelaku demonstrasi pada sebagian besar wilayah negara.
Akan tetapi, polisi anti-huru hara menembakkan meriam air untuk membubarkan ribuan orang yang berkumpul di Naypyidaw.
Pihak militer pekan lalu menahan pemimpin nasional Aung San Suu Kyi dan puluhan anggota lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi miliknya.
Hal itu menandai akhir dari satu dekade pemerintahan sipil parsial dan memicu kecaman internasional.
Dalam menghadapi gelombang pembangkangan yang semakin berani, penyiar televisi negara MRTV memperingatkan, bahwa penentangan terhadap junta adalah melanggar hukum dan menandakan kemungkinan tindakan keras.
BACA JUGA : Ini Sikap Indonesia atas Kudeta Militer di Myanmar
"Tindakan harus diambil sesuai dengan hukum dengan langkah-langkah efektif terhadap pelanggaran yang mengganggu dan menghancurkan stabilitas negara, keamanan publik dan supremasi hukum," menurut pernyataan yang dibacakan oleh seorang penyiar saluran televisi tersebut.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Puluhan Geng Remaja Ditangkap di Jalur Patuk-Dlingo Usai Perang Sarung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement