Advertisement

Promo Desember

Tak Perlu Asrama, Pelatihan Dasar CPNS Bisa Digelar lewat Daring

Newswire
Minggu, 07 Februari 2021 - 16:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Perlu Asrama, Pelatihan Dasar CPNS Bisa Digelar lewat Daring Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Belum lama ini, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS yang digelar secara daring.

Dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 itu dilakukan perubahan mendasar, khususnya terkait metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan), kini juga dapat digelar secara 'blended learning' dan 'distance learning'.

Advertisement

"Pada pinsipnya, 'blended learning' merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan 'distance learning' pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu seperti saat pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan dilakukannya pembelajaran klasikal, latihan dasar CPNS dapat diselenggarakan secara 'distance learning'.

Taufiq mengatakan untuk menjalankan metode tersebut dibutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.

Selain itu, kata dia, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS secara 'blended learning' dan 'distance learning' tersebut dapat berjalan secara optimal.

Platform Pembelajaran Mandiri

LAN, kata Taufiq, langsung bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui learning management system (LMS).

“Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran” ujar dia.

Taufiq menambahkan bahwa pembiayaan latihan dasar CPNS secara daring lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak dibanding latihan dasar secara klasikal.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 turut diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," kata Atmojo.

Dalam peraturan itu diatur pula mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

“Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Atmojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komunitas Lempar Pisau Jogja: Jadi Sarana Hobi, Mengolah Emosi hingga Prestasi

Jogja
| Sabtu, 21 Desember 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement