Advertisement
PN Surabaya Akan Gelar Sidang Gugatan Hak Cipta Rhoma Irama, Ini Kronologi Perkaranya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana gugatan Raja Dangdut, Rhoma Irama, terhadap perusahaan rekaman PT Sandi Record pada Rabu (10/2/2021).
Gugatan hak cipta itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021).
Advertisement
Adapun inti gugatan tersebut adalah pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah dan mengunggah lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut ke kanal Youtube - nya.
BACA JUGA : Rhoma Irama Ungkap Beratnya Pertahankan Soneta hingga
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma Irama meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal Youtube.
"Menghukum tergugat (Sandi Record) Rp1 miliar atau yang telah diterima dari Youtube atas perbuatan melanggar hak cipta maksimal 7 hari sejak putusan perkara," tulis Rhoma Irama dalam petitum gugatannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Minggu (31/1/2021).
Rhoma Irama juga menuntut permintaan maaf dari pihak Sandi Record melalui 3 media massa terkemuka di Indonesia. Sandi Record juga diminta untuk menghentikan kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya Rhoma Irama melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
BACA JUGA : Rencana Konser Rhoma Irama Mendapat Penolakan
Apabila putusan itu tidak dijalankan atau dipatuhi oleh tergugat, lanjut petitum gugatan, maka pihak Sandi Record sebagai tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari.
"Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara," tukas Rhoma Irama dalam gugatannya tersebut.
Adapun Sandi Record adalah sebuah perusahaan atau studio rekaman dangdut lokal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Advertisement
Advertisement