Advertisement
PN Surabaya Akan Gelar Sidang Gugatan Hak Cipta Rhoma Irama, Ini Kronologi Perkaranya
Rhoma Irama - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana gugatan Raja Dangdut, Rhoma Irama, terhadap perusahaan rekaman PT Sandi Record pada Rabu (10/2/2021).
Gugatan hak cipta itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021).
Advertisement
Adapun inti gugatan tersebut adalah pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah dan mengunggah lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut ke kanal Youtube - nya.
BACA JUGA : Rhoma Irama Ungkap Beratnya Pertahankan Soneta hingga
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma Irama meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal Youtube.
"Menghukum tergugat (Sandi Record) Rp1 miliar atau yang telah diterima dari Youtube atas perbuatan melanggar hak cipta maksimal 7 hari sejak putusan perkara," tulis Rhoma Irama dalam petitum gugatannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Minggu (31/1/2021).
Rhoma Irama juga menuntut permintaan maaf dari pihak Sandi Record melalui 3 media massa terkemuka di Indonesia. Sandi Record juga diminta untuk menghentikan kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya Rhoma Irama melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
BACA JUGA : Rencana Konser Rhoma Irama Mendapat Penolakan
Apabila putusan itu tidak dijalankan atau dipatuhi oleh tergugat, lanjut petitum gugatan, maka pihak Sandi Record sebagai tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari.
"Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara," tukas Rhoma Irama dalam gugatannya tersebut.
Adapun Sandi Record adalah sebuah perusahaan atau studio rekaman dangdut lokal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Korban Pesawat Kargo UPS Jatuh di AS Bertambah Jadi 7 Orang
- Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp240 Miliar di India
- Ujian Berat Wakil Indonesia Sejak Babak 1 di Kumamoto Masters 2025
- Bantul Kirim 3 KK ke Poso Sulteng Desember 2025
- Sora Resmi Rilis di Android, Aplikasi Video AI Viral OpenAI
- Sinopsis Predator: Badlands! Kisah Dek Sang Predator Muda
Advertisement
Advertisement



