Advertisement

Promo November

Komisi Yudisial dan MA Bentuk Tim Penghubung untuk Dorong Kualitas Peradilan

Edi Suwiknyo
Minggu, 31 Januari 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Komisi Yudisial dan MA Bentuk Tim Penghubung untuk Dorong Kualitas Peradilan Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan lebih harmoni. Hal itu guna mendorong kualitas peradilan yang lebih baik.

Hal itu menjadi komitmen dari para pimpinan KY maupun MA yang bertemu belum lama ini.

Advertisement

“Diharapkan hubungan KY dan MA ini menjadi lebih optimal, maka kita bisa menyelesaikan pekerjaan berjalan, pr-pr kita dengan lebih baik dan lebih cepat,” buka Ketua KY Mukti Fajar dikutip, Sabtu (31/1/2021).

Mukti Fajar mengatakan KY dan MA akan membangun tim penghubung sehingga bisa membangun komunikasi yang baik antara KY dan MA dalam hal-hal teknis. Misalnya pada proses rekrutmen hakim agung.

KY juga akan membutuhkan informasi-informasi terkait hakim yang akan dicalonkan, kebutuhan-kebutuhan MA, dan lainnya. Hal ini untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Baca juga: Mayoritas Wilayah Sleman Masih Zona Merah Covid-19

Tak hanya itu, KY dan MA sepakat bekerja secara profesional, dan sepakat untuk menyampingkan hal-hal yang bersifat sensasional. Artinya ketika arus menjawab pertanyaan publik, maka KY dan MA akan menjawab dengan jawaban yang valid, akurat, tidak menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. 

Hal ini tentunya perlu ada kesamaan persepsi dalam melihat persoalan. Menurut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, KY memang tidak akan bergabung dengan MA, tetapi masing-masing akan memberi pendapat kepada publik dengan dasar persepsi yang sama berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Jika dasar persepsinya sama, pasti tidak akan membingungkan masyarakat dalam menjawab persoalan hukum yang banyak ditanyakan media. Kita harus tahu sampai sebagaimana kewenangan kita untuk menjawab, ini wilayah mana, siapa yang harus menjawab. Jangan sampai tumpang tindih,” jelas Mukti Fajar.

Terkait hal teknis, dalam pertemuan tersebut KY dan MA akan mencoba membangun semacam profiling hakim supaya punya database yang valid. Sehingga dalam melakukan pengawasan dan rekrutmen punya sumber data. 

"Semua rencana tersebut disambut baik oleh MA. Selanjutnya secara teknis tim penghubung yang akan melakukan komunikasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement