Advertisement
Jakarta Perpanjang PSBB Ketat Hingga 8 Februari, Ini 10 Poin Pentingnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Advertisement
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama regulasi tersebut.
Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 22 Januari 2021.
"Jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini," demikian diktum ketiga pada regulasi tersebut.
Berikut 10 poin penting dalam lampiran Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).
2. Kegiatan pada sektor esensial beroperasi 100 persen. Sektor esensial tersebut antara lain sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring di rumah.
5. Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat menjadi 25 persen dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sebanyak 100 persen.
9. Penghentian aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
10. Maksimal penumpang untuk kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), dan kendaraan rental adalah 50 persen dari kapasitas. Namun untuk ojek baik online maupun pangkalan dapat berkegitan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement