Advertisement
Menteri Johny Tegaskan Implementasi 5G di Indonesia Tetap Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Johny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.
"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage band maupun super data layer band; tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Menteri Johnny seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (23/1/2021).
Advertisement
Kementerian Kominfo melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Sabtu, mengumumkan bahwa proses seleksi dinyatakan dihentikan prosesnya.
Menanggapi hal itu, Menkominfo mengatakan, "pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama."
Baca juga: Penyelidikan Identitas Palsu Penumpang Sriwijaya Air Terus Diusut
Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
"Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang prudent atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik," ujar Johnny.
Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut, Jumat (22/1), kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.
Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz diumumkan pada 20 November. Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.
Baca juga: Tekanan Darah Tak Normal, 11% Nakes Tidak Disuntik Vaksin Covid-19
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement