Advertisement
Melanggar UU Keimigrasian, Bule Kristen Gray Ngeyel & Merasa Tak Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR – Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran secara berlapis terhadap Undang-undang Keimigrasian yang diputuskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, warga negara asing Kristen Antoinette Gray mengaku tidak bersalah.
"Pertama-tama, saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," tuturnya didampingi Kuasa Hukum di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (19/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga
Pada kesempatan yang sama, dia mencoba memberikan pernyataan mengenai LGBT, tetapi petugas meminta keterangan tersebut dihentikan oleh petugas Kanwil Kemenkumham Bali agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat.
Sebelumnya pada Sabtu (16/1) lalu, warga twitter dihebohkan oleh akun @kristentootie yang menulis ajakan kepada warga asing untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19 menggunakan agen perjalanan gelap.
Atas tindakannya, Kristen bersama sang kekasih yang juga seorang perempuan akan secepatnya dideportasi, dan saat ini tengah menunggu jadwal penerbangan langsung ke negara asal mereka di Amerika Serikat.
BACA JUGA : Selama 2019, Ada 162 WNA Dideportasi dari DIY
Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan atas pendeportasian tersebut, kedua WNA ini dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan.
"Kami akan dideportasi mereka secepatnya, lebih cepat lebih baik, namun karena kondisi pandemi tidak selalu ada penerbangan langsung ke negara tujuan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement