Hotel di Bali Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
Saat ini wisatawan lebih memilih hotel atau tempat tujuan berlibur yang telah terverifikasi CHSE, seperti tersedianya fasilitas kesehatan yang cukup, dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Ratusan WNA Atre mengurus \'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa\' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengong\n
Harianjogja.com, DENPASAR – Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran secara berlapis terhadap Undang-undang Keimigrasian yang diputuskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, warga negara asing Kristen Antoinette Gray mengaku tidak bersalah.
"Pertama-tama, saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," tuturnya didampingi Kuasa Hukum di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (19/1/2021).
BACA JUGA : Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga
Pada kesempatan yang sama, dia mencoba memberikan pernyataan mengenai LGBT, tetapi petugas meminta keterangan tersebut dihentikan oleh petugas Kanwil Kemenkumham Bali agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat.
Sebelumnya pada Sabtu (16/1) lalu, warga twitter dihebohkan oleh akun @kristentootie yang menulis ajakan kepada warga asing untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19 menggunakan agen perjalanan gelap.
Atas tindakannya, Kristen bersama sang kekasih yang juga seorang perempuan akan secepatnya dideportasi, dan saat ini tengah menunggu jadwal penerbangan langsung ke negara asal mereka di Amerika Serikat.
BACA JUGA : Selama 2019, Ada 162 WNA Dideportasi dari DIY
Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan atas pendeportasian tersebut, kedua WNA ini dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan.
"Kami akan dideportasi mereka secepatnya, lebih cepat lebih baik, namun karena kondisi pandemi tidak selalu ada penerbangan langsung ke negara tujuan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.