Advertisement

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Kapolri Tunggal

Newswire
Senin, 18 Januari 2021 - 10:37 WIB
Sunartono
Komisi III DPR Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Kapolri Tunggal Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (18/1/2021) pagi.

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Advertisement

Dia mengatakan, Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.

BACA JUGA : DPR Ungkap Transaksi Keuangan Calon Kapolri, Ini Hasilnya

Menurut dia, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/1) pagi.  "Uji kelayakan hari Rabu (20/1) jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1).

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

BACA JUGA : Jokowi Pilih Komjen Listyo Jadi Kapolri, Kompolnas: Tak Masalah

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement