Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menghadiri agenda peringatan HUT KSPSI ke-53 di PT Victory Chingluh Indonesia di Tangerang, Senin. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripka MS terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Dalam peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia.
“Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” kata Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Sigit menegaskan, Korps Bhayangkara saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Bripka MS diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia. Tidak hanya itu, oknum anggota yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya NK (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas dalam penanganan perkara tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu.
Johnny juga mengajak keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, Polri turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggotanya yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tindakan tersebut disebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu korban dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Polri juga menyatakan empati serta dukungan kepada keluarga korban agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.