Krisna Septiana Lolos Final Asian Games 2026, Ini Sistem Kualifikasi Kano Slalom
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi bukan dimaksudkan untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan sebagai langkah penguatan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri.
Dalam forum tersebut, Kapolri juga berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian dapat dibahas secara komprehensif dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar menjadi pedoman jelas dalam pelaksanaan tugas dan penugasan personel Polri ke depan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Polri.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dinyatakan tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seusai putusan MK tersebut, pada 9 Desember 2025 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.
Peraturan Kepolisian tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan pada Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Prabowo membahas tiga bantuan Kuartal IV 2026, mulai beras 10 kg, pembukaan rekening hingga subsidi upah Rp300.000 per bulan.
Danantara mengungkap rencana kepemilikan 5%-10% saham BEI dalam proses demutualisasi. Porsi konsorsium bisa mencapai 30%-40%.
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.