Advertisement

Ini Beda Penderita Sakit Jantung yang Layak dan Tidak Layak Suntik Vaksin Covid-19

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Beda Penderita Sakit Jantung yang Layak dan Tidak Layak Suntik Vaksin Covid-19 Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki), memberikan catatan khusus perihal vaksinasi Covid-19 untuk penderita jantung di Indonesia.

Menurut mereka, vaksin virus corona tidak bisa diberikan sembarangan pada penderita penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, dan hipertensi.

Advertisement

Alasannya, hingga kini belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit kardiovaskular.

Adapun penderita kardiovaskular yang disarankan tidak disuntik vaksin yakni yang masih bergejala tidak stabil dalam 3 bulan terakhir.

Kepastian pemberian vaksin, untuk tipe ini sebaiknya diberikan jika sudah tersedia data keamanan dalam uji klinik. Demikian menurut Ketua Umum PP Perki Ismn Firdaus.

Gejala penyakit kardiovaskular tidak stabil yang dimaksud yakni sesak nafas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

Sementara itu, yang layak disuntik vaksin adalah penderita penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan.

Hal ini juga berlaku untuk penderita penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (kurang dari 140/90 mmHg).

Termasuk individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan proses revaskularisasi komplit tanpa gejala dalam 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jalan Magelang Sleman Mendadak Kacau, Empat Motor Tabrakan

Jalan Magelang Sleman Mendadak Kacau, Empat Motor Tabrakan

Sleman
| Selasa, 31 Maret 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement