Advertisement
Ini Beda Penderita Sakit Jantung yang Layak dan Tidak Layak Suntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki), memberikan catatan khusus perihal vaksinasi Covid-19 untuk penderita jantung di Indonesia.
Menurut mereka, vaksin virus corona tidak bisa diberikan sembarangan pada penderita penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, dan hipertensi.
Advertisement
Alasannya, hingga kini belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit kardiovaskular.
Adapun penderita kardiovaskular yang disarankan tidak disuntik vaksin yakni yang masih bergejala tidak stabil dalam 3 bulan terakhir.
Kepastian pemberian vaksin, untuk tipe ini sebaiknya diberikan jika sudah tersedia data keamanan dalam uji klinik. Demikian menurut Ketua Umum PP Perki Ismn Firdaus.
Gejala penyakit kardiovaskular tidak stabil yang dimaksud yakni sesak nafas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.
Sementara itu, yang layak disuntik vaksin adalah penderita penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan.
Hal ini juga berlaku untuk penderita penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (kurang dari 140/90 mmHg).
Termasuk individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan proses revaskularisasi komplit tanpa gejala dalam 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Petani Gunungkidul Terima Bantuan Alsintan Rp12 Miliar
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



