Advertisement
Penyintas Covid-19 Alami Rambut Rontok dan Sesak Napas
Rambut rontok - huffingtonpost
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gejala virus corona (Covid-19) yang muncul pada pasien dan peyintas adalah mengalami gangguan paru-paru yang disertai dengan rambut rontok.
Kondisi tersebut dirasakan oleh penyintas virus corona (Covid-19) di Korea Selatan yang melaporkan adanya kerontokan rambut dan penurunan kapasitas pernapasan berbulan-bulan setelah mereka terinfeksi, bahkan beberapa diantaranya mengalami permasalahan paru-paru berkepanjangan.
Advertisement
Melansir The Korea Times pada Kamis (14/1/2021), sebuah survei yang dilakukan oleh Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (Korea Disease Control and Prevention Agency/KDCA) menunjukkan bahwa rambut rontok dan sesak napas saat berolahraga adalah gejala paling umum yang dialami tiga bulan setelah pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 atau dalam masa pemulihan.
Survei dilakukan terhadap 40 pasien yang dinyatakan negatif dari Covid-19 dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, enam bulan setelah terinfeksi pasien yang dipulangkan juga mengalami masalah kelelahan.
Angka cycle threshold (CT) di beberapa pada pasien menunjukkan masalah yang masih ada di paru-paru mereka tiga bulan setelah infeksi virus. Namun, sebagian besar gejala perlahan-lahan mereda enam bulan setelahnya. Namun, beberapa pasien mengalami fibrosis paru di jaringan paru-paru mereka.
Sebagai catatan, nilai CT adalah banyaknya cycle saat grafik fluorescens menembus garis threshold. Semakin tinggi kadar virusnya, semakin cepat menembus garis threshold, sehingga nilai CT-nya lebih kecil dibanding dengan spesimen dengan kadar virus yang lebih rendah.
"Dalam hal efek samping psikologis, pasien juga melaporkan depresi dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD)," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Aksi Hardiknas Mahasiswa dan Buruh di Gejayan Soroti MBG dan Represi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- Jadwal KRL Solo Jogja 2 Mei 2026, Selengkapnya di Sini
- PSS Sleman Bidik Promosi Super League, Hadapi PSIS di Laga Penentuan
Advertisement
Advertisement








