Advertisement
Jokowi dan Erick Thohir Digugat Terkait Pembangunan Sutet
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9). - ANTARA/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Patriot Muda Demokrat (PMD) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan dilayangkan oleh PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, obyek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500Kv dari Cikupa ke Balaraja.
BACA JUGA : Erick Thohir: Jangan Termakan Isu Asal Negara Vaksin
Mereka menyatakan bahwa proyek tersebut telah menyimpang dari titik koordinat dan meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula.
Adapun tuntutan yang diminta oleh penggugat secara ringkas bisa dibagi dalam 4 bagian. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60 tahun 2020.
Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.
BACA JUGA : Mengejutkan! Erick Thohir Sebut 16 Persen Masyarakat
Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026
- Dramatis, Gol Barcola Antar PSG Kudeta Puncak Klasemen Ligue 1
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari Ini, Sentuh Rp2,95 Juta
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 24 Januari 2026
- Banjir Jakarta Belum Surut Sepenuhnya, 90 RT Masih Tergenang
- Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Ini Jadwal Lengkapnya
- JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana
Advertisement
Advertisement



