Advertisement
Jokowi dan Erick Thohir Digugat Terkait Pembangunan Sutet
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9). - ANTARA/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Patriot Muda Demokrat (PMD) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan dilayangkan oleh PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, obyek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500Kv dari Cikupa ke Balaraja.
BACA JUGA : Erick Thohir: Jangan Termakan Isu Asal Negara Vaksin
Mereka menyatakan bahwa proyek tersebut telah menyimpang dari titik koordinat dan meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula.
Adapun tuntutan yang diminta oleh penggugat secara ringkas bisa dibagi dalam 4 bagian. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60 tahun 2020.
Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.
BACA JUGA : Mengejutkan! Erick Thohir Sebut 16 Persen Masyarakat
Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
- Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
Advertisement
Advertisement



