Advertisement
Jokowi dan Erick Thohir Digugat Terkait Pembangunan Sutet
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9). - ANTARA/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Patriot Muda Demokrat (PMD) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan dilayangkan oleh PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, obyek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500Kv dari Cikupa ke Balaraja.
BACA JUGA : Erick Thohir: Jangan Termakan Isu Asal Negara Vaksin
Mereka menyatakan bahwa proyek tersebut telah menyimpang dari titik koordinat dan meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula.
Adapun tuntutan yang diminta oleh penggugat secara ringkas bisa dibagi dalam 4 bagian. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60 tahun 2020.
Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.
BACA JUGA : Mengejutkan! Erick Thohir Sebut 16 Persen Masyarakat
Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Catat, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 7 Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Film Anak Teman Tegar Ajak Mengenal Alam Papua Lewat Persahabatan
- China Dukung Dialog Nuklir Iran-AS di Oman, Tegaskan Jalur Diplomasi
- Dewan Perdamaian Trump Belum Bisa Wujudkan Kemerdekaan Palestina
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Pegadaian Catat Perubahan Hari Ini
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp72.500 per Kg
- KPK Ungkap Skema Fee Rp850 Juta dalam Kasus Eksekusi Lahan PN Depok
Advertisement
Advertisement



