Advertisement
Diperpanjang, Perjalanan Jawa-Bali Wajib Kantongi Hasil Tes Antigen
Sejumlah calon penumpang saat menunggu upaya rapid test antigen di stasiun Jogja, Gedong Tengen, Kota Jogja, Selasa (22/12/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di Jawa-Bali dengan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR diperpanjang mulai 9-25 Januari 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan perpanjangan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini karena pandemi Covid-19 semakin parah. Hal itu ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Advertisement
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara di Jawa dan Bali. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Bilang Indonesia Masih Beruntung
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Pecah Rekor karena Imbas Libur Akhir Tahun
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum juga wajib menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Sejauh 1,6 Km, Status Masih Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Idulfitri 1447 H di Australia Ditetapkan Jatuh pada 20 Maret 2026
- Tanpa Messi, Inter Miami Ditahan Imbang Charlotte, Mascherano Diusir
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- KPK Ungkap THR Forkopimda dari Pemerasan Bupati Cilacap
- Arus Mudik Tol Cipali Mulai Naik, Diskon Tarif 30 Persen Mulai Berlaku
- OTT KPK Bupati Cilacap, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
Advertisement
Advertisement








