Advertisement
Kemenag Minta Masyarakat Tidak Salah Menafsirkan Regulasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan regulasi terkait jaminan produk halal secara keliru.
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi akan membantu sosialisasi jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Belum Kantongi Halal MUI, Bio Farma Masih Fokus
Dia menegaskan hal itu menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam penetapan kehalalan produk telah digantikan oleh BPJPH. Perubahan itu dikaitka dengan pengesahan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Sukoso pun menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja, Pasal 33, menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Pernyataan serupa tertuang dalam Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA : UMY Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen melalui
Regulasi itu, khususnya Pasal 33 mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
- Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
- Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- MU Ditahan Leeds 1-1, Dua Laga Beruntun Setan Merah Imbang
Advertisement
Advertisement



