Advertisement
Kemenag Minta Masyarakat Tidak Salah Menafsirkan Regulasi Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan regulasi terkait jaminan produk halal secara keliru.
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi akan membantu sosialisasi jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Belum Kantongi Halal MUI, Bio Farma Masih Fokus
Dia menegaskan hal itu menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam penetapan kehalalan produk telah digantikan oleh BPJPH. Perubahan itu dikaitka dengan pengesahan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Sukoso pun menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja, Pasal 33, menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Pernyataan serupa tertuang dalam Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA : UMY Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen melalui
Regulasi itu, khususnya Pasal 33 mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement