Advertisement
Kemenag Minta Masyarakat Tidak Salah Menafsirkan Regulasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan regulasi terkait jaminan produk halal secara keliru.
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi akan membantu sosialisasi jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Belum Kantongi Halal MUI, Bio Farma Masih Fokus
Dia menegaskan hal itu menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam penetapan kehalalan produk telah digantikan oleh BPJPH. Perubahan itu dikaitka dengan pengesahan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Sukoso pun menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja, Pasal 33, menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Pernyataan serupa tertuang dalam Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA : UMY Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen melalui
Regulasi itu, khususnya Pasal 33 mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement









