Advertisement
Kemenag Minta Masyarakat Tidak Salah Menafsirkan Regulasi Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan regulasi terkait jaminan produk halal secara keliru.
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi akan membantu sosialisasi jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Belum Kantongi Halal MUI, Bio Farma Masih Fokus
Dia menegaskan hal itu menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam penetapan kehalalan produk telah digantikan oleh BPJPH. Perubahan itu dikaitka dengan pengesahan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Sukoso pun menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja, Pasal 33, menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Pernyataan serupa tertuang dalam Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA : UMY Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen melalui
Regulasi itu, khususnya Pasal 33 mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement