Advertisement
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Rencana Pembentukan FPI Baru
Ribuan simpatisan FPI saat menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) pagi. - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan rencana pembentukan Front Pembela Islam (FPI) baru setelah organisasi tersebut dinyatakan terlarang.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi para fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.
Advertisement
Sahroni mengatakan pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Hal itu dikatakan Sahroni menanggapi rencana pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.
Sahroni menilai, jika nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.
"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya," ujar Sahroni.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.
Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement









