Advertisement
Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal menghadirkan tersangka Habib Rizieq Shihab pada agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021). Batalnya kehadiran Rizieq Shihab di PN Jaksel disebabkan adanya proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
"Tidak masalah, ada tim kuasa hukum juga yang akan mendamping Habib Rizieq nanti di Polda Metro Jaya," kata Kamil, Senin (4/1/2021).
Dia juga optimistis tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal memenangkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka serta penahanan Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita maju saja dulu, biar Allah yang menentukan. Kami optimis menang," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement









