Advertisement
Netizen Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok: Gusti Mboten Sare!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat menuai pro-kontra, khususnya di dunia maya.
Selain menonjolkan sikap mendukung atau menolak, ternyata ada warganet atau netizen yang justru mengaitkan pelarangan operasional FPI di Indonesia dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Advertisement
BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas
Pemilik akun Twitter bernama Jeni Ly (@Je_Ly) ikut meramaikan tagar #FPITerlarang yang menjadi trending topic di media sosial tersebut sekaligus men-tag akun milik Ahok @basuki_btp.
"Koh Ahok @basuki_btp - ada kabar gembira nih....#FPITERLARANG
Gusti mboten sare Koh.. It is so so so true..," tulis akun @Je_Ly seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/12/2020).
Koh Ahok @basuki_btp - ada kabar gembira nih.... ?#FPITERLARANG ?
— Jeni Ly (@Je_Ly) December 30, 2020
Gusti mboten sare Koh..
It is so so so true.. ? pic.twitter.com/HTwBMqcZId
Jeni juga mengunggah foto Ahok yang sedang berada di ruang sidang perkara penistaan agama yang dijalaninya pada 2017. Dalam foto Ahok yang menggunakan batik berwarna biru tersebut dituliskan pernyataan terakhir Ahok sebelum dijebloskan ke Mako Brimob Depok untuk menjalani hukuman.
"Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih..." BTP.
BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI
Seperti diketahui, FPI dan pimpinannya Habib Rizieq Shihab merupakan salah satu pihak yang menggulirkan isu penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasus hukum yang melilit Ahok itu bermula pada 27 September 2016. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Begini pernyaataan Ahok yang dipermasalahkan oleh FPI dan organisasi Islam sebagai bentuk penistaan agama:
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
109 Pedagang Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Siasat Menhub dan Pemprov Jabar Hentikan Tradisi Sapu Koin Jembatan Se
- Volume Lalu Lintas Jabodetabek dan Jabar Naik Jelang Lebaran 2026
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Mudik Gratis CFG Berangkatkan 225 Pemudik dari Jakarta
- KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR
- KONI DIY Gandeng RS Hermina Perkuat Layanan Kesehatan Atlet
Advertisement
Advertisement







