Advertisement

Hasil Swab Antigen Reaktif, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polda Metro Jaya

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Hasil Swab Antigen Reaktif, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Dokumentasi - Haikal Hassan saat menyampaikan ceramah di hadapan jamaah Masjid Raya Al Aman Aekkanopan, Ahad malam. - Antara/HO

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal memeriksa Haikal Hassan karena Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center tersebut reaktif Covid-19 setelah dites swab antigen.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Umar Shahab menyebut bahwa seluruh saksi maupun tersangka yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, wajib menjalani pemeriksaan tes swab antigen untuk memutus penyebaran Covid-19 di Polda Metro Jaya.

Advertisement

Menurutnya, sebelum diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Haikal Hassan sempat jalani pemeriksaan tes swab antigen yang hasilnya bisa diketahui hanya dalam waktu 15-30 menit.

Hasilnya, kata Umar, Haikal Hassan dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga batal diperiksa sebagai saksi. Dia langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur menggunakan ambulans didampingi sejumlah dokter dan petugas berseragam APD lengkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Iya dia (Haikal Hassan) reaktif dari hasil rapid test-nya reaktif," tuturnya, Rabu (23/12/2020).

Umar mengatakan bahwa Haikal Hassan langsung menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati. Jika hasil tes PCR diyatakan positif, maka Haikal Hassan bakal langsung menjalani isolasi.

"Jadi untuk kepastian dan kesehatan yang bersangkutan. Kita menganjurkan untuk dilakukan tes PCR ke RS Polri," katanya.

Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW. Dia dilaporkan oleh Husein Shihab dengan dugaan menyebarkan berita bohong.

Berita pelaporan Haikal ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly menilai polisi akan kesulitan dalam memproses laporan tersebut. Pasalnya, tidak ada saksi dalam mimpi Haikal Hassan.

“Kalau melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya? Hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana kita mengukur bahwa seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan mimpi,” ucap Refly dalam video di kanal YouTube miliknya dengan judul Babe Haikal Dilaporkan ke Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Pemberdayaan Warga Binaan, Pemkab Sleman Hibahkan Mobil Operasional ke Lapas Cebongan

Sleman
| Jum'at, 27 Desember 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement