Advertisement

Edhy Prabowo Diduga Gunakan Suap Benih Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Newswire
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:07 WIB
Nina Atmasari
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Suap Benih Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terungkap memberikan arahan untuk menggunakan uang izin eksport benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Hal itu diungkapkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai KPK mendapat keterangan dari Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Amiril kini juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

Advertisement

"Adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang dididuga bersumber dari penerimaan atas ijin ekspor benih lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Dispar Bantul Optimistis Pendapatan dari Pariwisata Capai Target

Kata Ali, uang itu digunakan Edhy Prabbowo untuk membeli sejumlah mobil dan menyewa apartemen.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen," ucap Ali.

Menurut dia, apartemen yang disewa Edhy diduga digunakan untuk sejumlah pihak. KPK pun kini tengah menelusuri pihak-pihak yang turut menikmati uang dari hasil dugaan suap lobster ini.

Ali menyebut semua kesaksian Amiril, akan dituangkan dalam BAP miliknya. Untuk kemudian akan disampaikan dan dibuka dalam persidangan.

Baca juga: Operasi Yustisi di Bus Pariwisata, Ratusan Orang Kedapatan Tak Pakai Masker

Edhy Prabowo dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta usai melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement