Advertisement
Pengguna Kendaraan Pribadi Bisa Kena Rapid Test Antigen Acak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan 20.000 rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang bepergian menggunakan angkutan darat selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Targetnya tes dilakukan kepada pengguna transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi tidak mewajibkan pengguna angkutan darat pribadi maupun umum untuk melakukan rapid test antigen sebelum bepergian. Hal ini sesuai SE No. 3/2020 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Advertisement
Kendati tidak mewajibkan, pihaknya tetap menggelar rapid test antigen secara acak bagi pengguna angkutan umum dan pribadi yang melintas di jalur darat selama periode Nataru 2020.
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga, targetnya ada 20.000 tes yang dilakukan," paparnya kepada Bisnis.com, Senin (21/12/2020).
Dia menyebut pengetesan secara acak ini akan dilakukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, terminal penyeberangan, rest area jalan nasional (merupakan jembatan timbang yang tutup sementara), serta rest area di dalam tol.
Budi melanjutkan khususnya di rest area tol pengetesan secara acak akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Pengetesan ini berlaku bagi pengguna angkutan pribadi dan umum.
Di dalam surat edaran (SE) No. 20/2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Kemenhub juga menyebut ketentuan penggunaan rapid test antibodi bagi angkutan darat masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Khusus perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa [antarprovinsi/Kabupaten/Kota], dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia," katanya.
Sementara itu, aturan terkait pelaksanaan tes acak tercantum pula dalam SE bertanggal 19 Desember 2020 tersebut. Pelaksanaan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen dilakukan di terminal penumpang; pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara; jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan; dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini
- Empat Pelaku Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur Dibawah Umur
- Polda Metro Jaya Buru Aktor Intelektual Kerusuhan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
- Profil Mukhtarudin, Politikus Golkar yang Gantikan Abdul Kadir Karding Sebagai Menteri P2MI
Advertisement

Polda DIY Gelar Operasi Aman Nusa I Progo-2025, Ini Fokusnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri
- Korban Bangunan Majelis Roboh, Jumlah Korban 80 Orang
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Kristin Cabot Daftarkan Perceraian
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
- Gerhana Bulan Tak Berdampak pada Cuaca dan Gempa Bumi
- Polisi Panggil Musisi Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya
Advertisement
Advertisement