Advertisement
35 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 35 orang saksi terkait kasus penyerangan anggota Polri oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berujung tewasnya enam orang Laskar FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa 35 orang saksi tersebut berasal dari unsur masyarakat, ahli dan anggota Polri sendiri. Sementara, kata Andi, saksi dari pihak ormas FPI maupun keluarga enam orang korban Laskar FPI belum ada yang diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement
"35 saksi sudah kami periksa. Ada masyarakat, anggota Polri dan saksi ahli juga sudah diperiksa," kata Andi, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Munarman
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat memanggil pihak keluarga korban dari enam orang Laskar FPI yang tewas tertembak itu. Namun, kata Andi, pihak keluarga tidak ada yang hadir.
Andi juga menjelaskan bahwa pihaknya sampai kini belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pihak keluarga korban, karena tim penyidik masih fokus mencari saksi lainnya dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Belum dijadwalkan lagi, penyidik masih fokus pada saksi-saksi dari sekitar TKP," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang melakukan rekonstruksi kembali terkait perkara dugaan tindak pidana penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI selama ditemukan alat bukti baru dan tambahan keterangan saksi lainnya.
BACA JUGA : Ikut Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Respons
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada hari Minggu 13 Desember 2020 kemarin, masih belum final.
Dia memastikan bakal kembali melakukan rekonstruksi selama tim penyidik menemukan alat bukti baru atau tambahan keterangan saksi di lapangan.
"Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum hasil final. Apabila ada temuan baru seperti tambahan keterangan saksi, informasi dan bukti-bukti lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rekonstruksi lanjutan," tuturnya, Selasa (15/12/2020).
Listyo memastikan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri akan transparan, profesional dan objektif mengusut tuntas perkara tersebut. Salah satu cara untuk mencapai transparansi itu, menurut Listyo, yaitu dengan mengundang lembaga HAM sebagai pengawas eksternal.
BACA JUGA : Terungkap di Rekonstruksi, 4 Laskar FPI Tidak Diborgol, IPW
"Terkait hal ini kami mengundang sudah undang Komnas HAM, Amnesty Internasional, Kontras dan Imparsial juga Kompolnas. Walaupun yang datang waktu rekonstruksi hanya Kompolnas, kami tetap menghargai independensi pengawas eksternal lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement