Advertisement
Sumbangan Dana Kampanye Diusulkan Naik, Jadi Berapa?
Logo Partai Golkar di Gedung Utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta. Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan kenaikkan sumbangan dana kampanye dalam pilkada direvisi. Hal itu dilakukan demi mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pilkada.
Usulan itu menurut Zulfikar bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun usulan kenaikkan sumbangan tersebut dari perseorangan sebesar Rp250 juta dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 miliar—Rp3 miliar.
Advertisement
"Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar—Rp3 miliar. Namun, harus diimbangin dengan pembatasan spending dana kampanye," kata Zulfikarr dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Dalam Pasal 74 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
Zulfikar menilai usulannya menaikkan besaran sumbangan dana kampanye itu rasional karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) di pilkada.
Namun, menurut dia, pengeluaran dari dana kampanye tersebut juga harus dibatasi agar paslon tidak mengeluarkan sebesar-besarnya dana kampanye tersebut.
"Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan pilkada tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana tersebut untuk keperluan kampanye," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Komisi II DPR berupaya agar pilkada digabungkan dalam UU tersebut.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga pelaksanaan pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif dengan pilkada bisa dilakukan secara bersamaan.
"Saat ini revisi UU Pemilu sedang diharmonisasi, memang mau menyatukan pilkada ke pemilu karena putusan MK memastikan tidak ada rezim pemilu dan pilkada. Semua masuk rezim pemilu, tinggal pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement




