Banding Kasus Chromebook, Vonis Nadiem Dipangkas 1 Tahun
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang menyebutkan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.
Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI)”.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak boleh menimbulkan anggapan atau persepsi yang berbeda antara kemampuan maupun penampilan dari yang sebenarnya dan yang dituangkan dalam bentuk foto/gambar.
Menurut Mahkamah, citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi atau sikap mental yang dimiliki tentang diri seseorang. Lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin di pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri dan kemudian menjadi daya tarik bagi orang lain.
Arief menjelaskan bahwa konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.
MK menilai, frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.
Kondisi tersebut, sambung Arief, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.
Lebih jauh, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.
Informasi yang tidak benar, menurut dia, dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” demikian Saldi.
MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini. Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Ditjenpas Jabar mendalami dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Badan Geologi mendeteksi dua pulau baru di sekitar Anak Krakatau setelah erupsi 4-6 September 2026.
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengajak warga Semin aktif gotong royong untuk memperkuat mitigasi bencana menghadapi musim hujan.