Advertisement

Bansos Covid-19 Ditilap Rp100.000, KPK Bidik Vendor Pengadaan

Newswire
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:17 WIB
Sunartono
Bansos Covid-19 Ditilap Rp100.000, KPK Bidik Vendor Pengadaan Jadwal distribusi bansos tahap 2 di DKI Jakarta. - Instagram @aniesbaswedan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Informasi seputar potongan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp100.000 menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menelusuri informasi tersebut ke vendor-vendor yang tekait pengadaan bansos di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Advertisement

"Kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," kata Marwata sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).

BACA JUGA : Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa

Seperti diketahui, KPK telah mendapat informasi adanya pemotongan bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 dari seharusnya senilai Rp300.000 menjadi Rp200.000 per keluarga.

"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300.000 paling sampai ke tangan masyarakat Rp200.000, katanya 'kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin lalu.

Terkait dengan hal tersebut, KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.

BACA JUGA : Gegara Korupsi, Penerimaan Bansos untuk Kaum Difabel

"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," ujar Alex.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

BACA JUGA : Bansos Covid-19 dari Kemensos Disusupi Stiker Paslon

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement