Advertisement
Rizieq Tidak Dijerat Soal Kekarantinaan Wilayah, Ini Kata Refly Harun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP pada Sabtu (12/12/2020). Namun tidak menjeratnya dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Pakar hukum tata negara Refly Harun kemudian menjelaskan dalam YouTube-nya yang berjudul "Habib Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan!!", mengapa hal ini terjadi, sementara rekan Habib Rizieq, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan Pasal 93 ini.
Advertisement
Refly menjelaskan bahwa bagi yang tidak mematuhi Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, bisa dipidana maksimal satu tahun dan atau didenda Rp100 juta.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Dimana sebenarnya Rizieq telah membayarkan denda Rp50 juta rupiah beberapa hari setelah kerumunan terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Menurut Refly dengan pembayaran denda ini, Rizieq telah dikenakan sanksi administratif. Maka jika menggunakan Pasal 93 terhadap Rizieq orang-orang akan berdebat.
"Pasal 93 itu lebih tepat diterapkan untuk kalau dilakukan yang namanya karantina. Baik karantina rumah, karantina rumah sakit, maupun karantina wilayah karena jauh lebih spesifik dan bisa ditegakkan aturannya," jelas Refly dalam video yang diunggah pada Senin (14/12/2020).
Selain itu pada waktu terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu, DKI Jakarta pada itu dalam masa PSBB Transisi dan pemberlakuan peraturan ini berdasarkan peraturan Gubernur bukan Nasional.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Oleh karena itu, lanjutnya, kerumunan di Petamburan ini disebutkan sebagai pelanggaran administratif. Maka dengan alasan inilah Refly mengungkapkan kepolisian tidak menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang disahkan pada masa era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Nah rupanya polisi tidak puas kalau hanya mengenakan Pasal 93 yang debatable. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, era pemerintahan Jokowi sendiri, maka dicarilah pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 160 mengenai penghasutan," ungkap Refly yang memang intens membahas Habib Rizieq melalui YouTube-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement