Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP pada Sabtu (12/12/2020). Namun tidak menjeratnya dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Pakar hukum tata negara Refly Harun kemudian menjelaskan dalam YouTube-nya yang berjudul "Habib Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan!!", mengapa hal ini terjadi, sementara rekan Habib Rizieq, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan Pasal 93 ini.
Refly menjelaskan bahwa bagi yang tidak mematuhi Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, bisa dipidana maksimal satu tahun dan atau didenda Rp100 juta.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Dimana sebenarnya Rizieq telah membayarkan denda Rp50 juta rupiah beberapa hari setelah kerumunan terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Menurut Refly dengan pembayaran denda ini, Rizieq telah dikenakan sanksi administratif. Maka jika menggunakan Pasal 93 terhadap Rizieq orang-orang akan berdebat.
"Pasal 93 itu lebih tepat diterapkan untuk kalau dilakukan yang namanya karantina. Baik karantina rumah, karantina rumah sakit, maupun karantina wilayah karena jauh lebih spesifik dan bisa ditegakkan aturannya," jelas Refly dalam video yang diunggah pada Senin (14/12/2020).
Selain itu pada waktu terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu, DKI Jakarta pada itu dalam masa PSBB Transisi dan pemberlakuan peraturan ini berdasarkan peraturan Gubernur bukan Nasional.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Oleh karena itu, lanjutnya, kerumunan di Petamburan ini disebutkan sebagai pelanggaran administratif. Maka dengan alasan inilah Refly mengungkapkan kepolisian tidak menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang disahkan pada masa era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Nah rupanya polisi tidak puas kalau hanya mengenakan Pasal 93 yang debatable. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, era pemerintahan Jokowi sendiri, maka dicarilah pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 160 mengenai penghasutan," ungkap Refly yang memang intens membahas Habib Rizieq melalui YouTube-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.