Rizieq Tidak Dijerat Soal Kekarantinaan Wilayah, Ini Kata Refly Harun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP pada Sabtu (12/12/2020). Namun tidak menjeratnya dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Pakar hukum tata negara Refly Harun kemudian menjelaskan dalam YouTube-nya yang berjudul "Habib Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan!!", mengapa hal ini terjadi, sementara rekan Habib Rizieq, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan Pasal 93 ini.
Advertisement
Refly menjelaskan bahwa bagi yang tidak mematuhi Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, bisa dipidana maksimal satu tahun dan atau didenda Rp100 juta.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Dimana sebenarnya Rizieq telah membayarkan denda Rp50 juta rupiah beberapa hari setelah kerumunan terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Menurut Refly dengan pembayaran denda ini, Rizieq telah dikenakan sanksi administratif. Maka jika menggunakan Pasal 93 terhadap Rizieq orang-orang akan berdebat.
"Pasal 93 itu lebih tepat diterapkan untuk kalau dilakukan yang namanya karantina. Baik karantina rumah, karantina rumah sakit, maupun karantina wilayah karena jauh lebih spesifik dan bisa ditegakkan aturannya," jelas Refly dalam video yang diunggah pada Senin (14/12/2020).
Selain itu pada waktu terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu, DKI Jakarta pada itu dalam masa PSBB Transisi dan pemberlakuan peraturan ini berdasarkan peraturan Gubernur bukan Nasional.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Oleh karena itu, lanjutnya, kerumunan di Petamburan ini disebutkan sebagai pelanggaran administratif. Maka dengan alasan inilah Refly mengungkapkan kepolisian tidak menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang disahkan pada masa era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Nah rupanya polisi tidak puas kalau hanya mengenakan Pasal 93 yang debatable. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, era pemerintahan Jokowi sendiri, maka dicarilah pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 160 mengenai penghasutan," ungkap Refly yang memang intens membahas Habib Rizieq melalui YouTube-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Advertisement