Advertisement
Habiburokhman & Fadli Zon Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua anggota DPR Habiburokhman dan Fadli Zon bakal mengajukan diri menangguhkan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dilakukan hari ini Senin 14 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Iya rencananya Pak Fadli Zon dan Habiburokhman yang bakal mengajukan penangguhan penahanan nanti, ada juga Habib Abu Bakar nanti," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA : Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Digelar di Empat Titik
Kendati demikian, kata Aziz, dirinya belum dapat memastikan apakah kedua anggota DPR tersebut bakal datang ke Polda Metro Jaya atau cukup hanya melalui surat agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan.
"Ya kan boleh juga lewat surat, tapi saya belum tahu pasti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA : Ini Kronologi Lengkap 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement