KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Sejumlah kegiatan ibadah di Jakarta telah memunculkan klaster Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan atau Covid-19 mengungkapkan sedikitnya sudah ada 25 klaster penularan corona dari kegiatan keagamaan, rumah ibadah, asrama dan pesantren di DKI Jakarta.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah merinci ada 4 klaster gereja dengan 41 kasus, 6 klaster masjid dengan 126 kasus, 7 klaster takziah atau tahlilan dengan 69 kasus, 4 klaster asrama pendeta dengan 155 kasus, dan 4 klaster pesantren dengan 359 kasus.
"Ini gambaran kumulatif yang sudah kita kumpulkan dari data Dinas Kesehatan DKI dari Mei sampai 22 November 2020," kata Dewi dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia merinci lonjakan klaster keagamaan ini paling banyak terjadi pada bulan Oktober 2020 di Pondok Pesantren.
"Ini terjadi di pesantren, jadi ada satu pesantren yang penularannya tinggi sekali di Bulan Oktober," ujarnya.
Dewi meminta seluruh kegiatan keagamaan untuk disiplin protokol kesehatan agar klaster tidak terjadi lagi dan sebisa mungkin mengurangi kegiatan keagamaan yang berpotensi kerumunan.
"Kalau bisa online, online saja," pungkas Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.