Advertisement
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Kantongi Izin dari Kemenag?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar organisasi massanya (ormas) berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI menyebut telah mengantongi rekomendasi izin ormas dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu saat MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab. Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendasi tersebut.
Advertisement
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal sudah cukup.
Baca juga: Nikita Mirzani Dukung Pangdam Jaya Bubarkan FPI
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,"tegasnya.
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
Baca juga: Dokter Tirta Usul Penyelenggara Kerumunan Dijatuhi Tiga Sanksi Ini
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," ujarnya.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Apa Kata Kemenag soal Pemberian Rekomendasi ke FPI?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement