Advertisement

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Kantongi Izin dari Kemenag?

Newswire
Sabtu, 21 November 2020 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Kantongi Izin dari Kemenag? Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. - Ist/tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar organisasi massanya (ormas) berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI menyebut telah mengantongi rekomendasi izin ormas dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu saat MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab. Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendasi tersebut.

Advertisement

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal sudah cukup.

Baca juga: Nikita Mirzani Dukung Pangdam Jaya Bubarkan FPI

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,"tegasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

Baca juga: Dokter Tirta Usul Penyelenggara Kerumunan Dijatuhi Tiga Sanksi Ini

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.

Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," ujarnya.

Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Apa Kata Kemenag soal Pemberian Rekomendasi ke FPI?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement