Advertisement
Nadiem: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Bisa Serentak atau Bertahap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sinyal pembukaan sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada awal Januari mendatang. Namun keputusan itu sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan berbagai pertimbangan.
Sehingga kepala daerah bisa menentukan pembukaan sekolah serentak atau bertahap. Hal itu diutarakan Nadiem dalam Pertemuan virtual tentang Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Pemda Akan Kaji Sekolah Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemda, Kanwil Kemenag untuk menentukan pemberian izin sekolah tatap muka pada sekolah di bawah kewenangannya. Sehingga Pemda harus bisa memilah daerah yang lebih beragam dan bisa mendukung dilakukannya sekolah tatap muka. Bisa saja pembukaan dilakukan lebih dahulu pada kecamatan tertentu yang dinilai aman atau bahkan dilakukan secara serentak seluruh daerah.
“Izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap tergantung kesiapan daerah, kepala daerah bisa melakukam pembukaan sekolah secara serentak atau bertahap. Tergantung diskresi kepala daerah, tergantung kesiapan kepala daerah mana siap mana tidak, tentu dengan kesiapan sekolah dalam memenuhi semua cek list untuk protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan berlaku mulai semester genap Januari,” katanya saat dipantau Harianjogja.com melalui akun Youtube Kemendikbud RI.
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Ini Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Nadiem mengatakan terkait pembukaan sekolah itu harus melalui beberapa proses, menurutnya ada tiga yang akan memberikan persetujuan sekolah tatap muka, antara lain kepala daerah atau pemda, kepala sekolah dan orang tua. Jika kepala daerah sudah memberikan izin maka kepala sekolah harus menyetujui, kemudian disusul perwakilan orangtua siswa atau Komite Sekolah. Jika ada salah satu di antara ketiga unsur itu ada yang tidak setuju maka sekolah belum diperbolehkan menggelar belajar tatap muka.
“Kalau sekolah dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah, hak terakhir walaupun sekolah sudah buka, adalah orang tua. Tatap muka ini diperbolehkan tidak diwajibkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement