Advertisement
Nadiem: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Bisa Serentak atau Bertahap
Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan pemaparan daring terkait sekolah tatap muka. - @Youtube.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sinyal pembukaan sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada awal Januari mendatang. Namun keputusan itu sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan berbagai pertimbangan.
Sehingga kepala daerah bisa menentukan pembukaan sekolah serentak atau bertahap. Hal itu diutarakan Nadiem dalam Pertemuan virtual tentang Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Pemda Akan Kaji Sekolah Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemda, Kanwil Kemenag untuk menentukan pemberian izin sekolah tatap muka pada sekolah di bawah kewenangannya. Sehingga Pemda harus bisa memilah daerah yang lebih beragam dan bisa mendukung dilakukannya sekolah tatap muka. Bisa saja pembukaan dilakukan lebih dahulu pada kecamatan tertentu yang dinilai aman atau bahkan dilakukan secara serentak seluruh daerah.
“Izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap tergantung kesiapan daerah, kepala daerah bisa melakukam pembukaan sekolah secara serentak atau bertahap. Tergantung diskresi kepala daerah, tergantung kesiapan kepala daerah mana siap mana tidak, tentu dengan kesiapan sekolah dalam memenuhi semua cek list untuk protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan berlaku mulai semester genap Januari,” katanya saat dipantau Harianjogja.com melalui akun Youtube Kemendikbud RI.
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Ini Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Nadiem mengatakan terkait pembukaan sekolah itu harus melalui beberapa proses, menurutnya ada tiga yang akan memberikan persetujuan sekolah tatap muka, antara lain kepala daerah atau pemda, kepala sekolah dan orang tua. Jika kepala daerah sudah memberikan izin maka kepala sekolah harus menyetujui, kemudian disusul perwakilan orangtua siswa atau Komite Sekolah. Jika ada salah satu di antara ketiga unsur itu ada yang tidak setuju maka sekolah belum diperbolehkan menggelar belajar tatap muka.
“Kalau sekolah dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah, hak terakhir walaupun sekolah sudah buka, adalah orang tua. Tatap muka ini diperbolehkan tidak diwajibkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
- BMKG Pastikan Gempa Hokkaido Jepang Tidak Picu Tsunami ke Indonesia
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
Advertisement
Advertisement




