Advertisement

Nadiem: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Bisa Serentak atau Bertahap

Sunartono
Jum'at, 20 November 2020 - 19:07 WIB
Sunartono
Nadiem: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Bisa Serentak atau Bertahap Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan pemaparan daring terkait sekolah tatap muka. - @Youtube.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sinyal pembukaan sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada awal Januari mendatang. Namun keputusan itu sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan berbagai pertimbangan.

Sehingga kepala daerah bisa menentukan pembukaan sekolah serentak atau bertahap. Hal itu diutarakan Nadiem dalam Pertemuan virtual tentang Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Pemda Akan Kaji Sekolah Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemda, Kanwil Kemenag untuk menentukan pemberian izin sekolah tatap muka pada sekolah di bawah kewenangannya. Sehingga Pemda harus bisa memilah daerah yang lebih beragam dan bisa mendukung dilakukannya sekolah tatap muka. Bisa saja pembukaan dilakukan lebih dahulu pada kecamatan tertentu yang dinilai aman atau bahkan dilakukan secara serentak seluruh daerah.

“Izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap tergantung kesiapan daerah, kepala daerah bisa melakukam pembukaan sekolah secara serentak atau bertahap. Tergantung diskresi kepala daerah, tergantung kesiapan kepala daerah mana siap mana tidak, tentu dengan kesiapan sekolah dalam  memenuhi semua cek list untuk protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan berlaku mulai semester genap Januari,” katanya saat dipantau Harianjogja.com melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

BACA JUGA : Sekolah di Jogja Ini Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem mengatakan terkait pembukaan sekolah itu harus melalui beberapa proses, menurutnya ada tiga yang akan memberikan persetujuan sekolah tatap muka, antara lain kepala daerah atau pemda, kepala sekolah dan orang tua. Jika kepala daerah sudah memberikan izin maka kepala sekolah harus menyetujui, kemudian disusul perwakilan orangtua siswa atau Komite Sekolah. Jika ada salah satu di antara ketiga unsur itu ada yang tidak setuju maka sekolah belum diperbolehkan menggelar belajar tatap muka.

“Kalau sekolah dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah, hak terakhir walaupun sekolah sudah buka, adalah orang tua. Tatap muka ini diperbolehkan tidak diwajibkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement