Advertisement
Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Tanggapan Refly Harun
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, ataupun walikota bisa diberhentikan. Namun alasan pemberhentian tidak dapat didasarkan pada Instruksi Menteri dalam negeri atau Instruksi Presiden. Hal itu diungkapkan Refly melalui video YouTube-nya yang berjudul "Presiden Sekalipun Tidak Bisa Mencopot!!" diunggah Jumat (20/11/2020).
"Nah persoalannya adalah apa alasan untuk memberhentikan tersebut. Tidak bisa didasarkan pada Instruksi Presiden atau Instruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-Undang," ungkap Refly dikutip pada Jumat (20/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur
Refly angkat bicara terkait dengan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Mengendalikan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.
Melalui Instruksi Mendagri tersebut, dia menduga pemeritah pusat ingin memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Pakar hukum tata negara ini lalu menjelaskan dalam konteks ini Undang-Undang (UU) yang bisa dipakai sebagai dasar untuk pemberhentian kepala daerah adalah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan UU ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan suatu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga.
"Dalam konteks ini DPRD Provinsi lalu bisa juga Presiden atau Mendagri, ya sebagai administratif. Lalu Mahkamah Agung," ungkap Refly dalam video yang berdurasi 16 menit.
BACA JUGA : Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber
Refly menjelaskan dalam konteks tidak mematuhi protokol kesehatan, hal yang penting dasar hukum. Dia menegaskan proses pemberhentian pemerintah daerah tidak bisa dilakukan oleh mendagri atau presiden sendiri atau cabang kekuasaan eksekutif sendiri.
Menurutnya, pemberhentian harus melibatkan cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA). Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, siapapun tidak boleh menghukum seseorang tanpa adanya putusan dari institusi yang berwenang terutama dari institusi pengadilan.
Pasalnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sebuah peristiwa yang bisa dihukum baik hukum administratif maupun hukum penjara.
BACA JUGA : Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur
"Undang-Undang itu mengatur sedemikian rupa kepemimpinan agar dia berpihak kepada negara agar dia mampu mewujudkan tujuan nasional," tegas Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Psikiater Ungkap Tanda Kecanduan Judi Online yang Perlu Diwaspadai
- RSUD Panembahan Senopati Tetap Buka Saat Libur Lebaran
- JCM Gelar Event Ramadan 2026 dan Late Night Sale di Yogyakarta
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
- OPINI: Ramadan Bijak dalam Merespons Situasi Bencana
- Menaker Tegaskan THR Pekerja dan BHR Ojol Harus Dibayar Tepat Waktu
- Sirkuit Mandalika Siap Gelar Mandalika Racing Series 2026
Advertisement
Advertisement








