Advertisement

Meski Acara Sudah Berizin, Satgas Covid-19 Diminta Terjun Pantau Penerapan Prokes

Nina Atmasari
Jum'at, 20 November 2020 - 06:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Meski Acara Sudah Berizin, Satgas Covid-19 Diminta Terjun Pantau Penerapan Prokes Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto berbicara dalam Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center setempat, Kamis (19/11/2020). - Ist/dok Humas Pemkab Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi di perkantoran, terutama area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang. Perintah ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.

"Pak Kasatpol PP bersama tim suatu saat lakukanlah operasi di kantor-kantor. Untuk mengingatkan teman-teman kita, utamanya kantor Pemerintah Daerah. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Nah, kita ini sebagai salah satu bagian dari Pak Bupati maka harus bisa menjadi teladan," kata, Adi Waryanto di sela memimpin Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (19/11/2020).

Advertisement

Menurutnya, saat ini klaster perkantoran perlu diwaspadai terutama dengan adanya kegiatan di kantor serta kunjungan kerja dari luar kota. Apalagi, ia melihat penerapan protokol kesehatan di area perkantoran saat ini juga mulai kurang ketat. Adi sendiri menyayangkan dengan digelarnya kegiatan kantor melalui tatap muka. Padahal, saat ini telah ada teknologi yang bisa dimanfaatkan melalui jarak jauh.

Baca juga: Sejumlah ASN Terinfeksi, Gugus Tugas DIY Minta Prokes di Perkantoran Diperketat

"Sebenarnya melalui video conference kan bisa, tetapi di balik kunjungan kerja mungkin tidak sekadar itu, mungkin ingin melihat yang lainnya juga. Tetapi kita harus tetap tanggapi mitra kerja kita dari daerah yang lain dengan tidak mengurangi rasa hormat. Kalau pun harus kelihatan secara fisik, ya tidak usah banyak-banyak dan jangan terlalu lama," tuturnya.

Adi juga meminta agar Satpol PP aktif mengecek izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati untuk menggelar acara. Setiap hari itu, katanya, Bupati menandatangani izin minimal 50 seperti izin acara pernikahan, pengajian, ataupun musranting. “Meskipun dengan keterbatasan jumlah personel, paling tidak ada langkah ngecek untuk meyakinkan mereka itu konsisten terhadap pernyataan yang mereka ajukan sendiri, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam acara yang mereka adakan," katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin menambahkan perlu adanya pengawalan secara ketat terkait pemberian izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. Berdasarkan pengamatannya, dari izin yang sudah dikeluarkan, meskipun penyelenggara sudah menyediakan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker, kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan.

Karenanya, ia meminta Satgas Covid, baik dari kabupaten, kecamatan, maupun desa untuk berkunjung ke tempat-tempat pengajian yang sudah mengantongi izin Bupati untuk memantau secara langsung penerapan protokol kesehatannya. Ia mengatakan bahwa, pada tanggal (18/11/2020) telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Selain Covid-19 Waspadai Juga DBD

"Di sini intinya, ketika Bupati sudah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan kemudian di situ ternyata protokol kesehatan tidak dipatuhi, terjadi kerumunan dan sebagainya, maka yang kena adalah Kepala Daerah yang telah memberikan izin. Bahkan di situ sanksinya sampai dengan pemberhentian, karena kepala daerah tidak melakukan perintah undang-undang. Maka izin-izin yang sudah dikeluarkan perlu kita awasi bersama," jelasnya.

Selain itu, Sarifudin juga menyoroti terkait dengan banyaknya kunjungan kerja dari luar kota belakangan ini. Ia berharap ada usulan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri supaya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk membuat aturan jangan ada kunjungan kerja dahulu dalam situasi sekarang ini, karena sangat berdampak dengan munculnya klaster-klaster baru seperti klaster perkantoran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement