Advertisement
Meski Acara Sudah Berizin, Satgas Covid-19 Diminta Terjun Pantau Penerapan Prokes

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi di perkantoran, terutama area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang. Perintah ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.
"Pak Kasatpol PP bersama tim suatu saat lakukanlah operasi di kantor-kantor. Untuk mengingatkan teman-teman kita, utamanya kantor Pemerintah Daerah. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Nah, kita ini sebagai salah satu bagian dari Pak Bupati maka harus bisa menjadi teladan," kata, Adi Waryanto di sela memimpin Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, saat ini klaster perkantoran perlu diwaspadai terutama dengan adanya kegiatan di kantor serta kunjungan kerja dari luar kota. Apalagi, ia melihat penerapan protokol kesehatan di area perkantoran saat ini juga mulai kurang ketat. Adi sendiri menyayangkan dengan digelarnya kegiatan kantor melalui tatap muka. Padahal, saat ini telah ada teknologi yang bisa dimanfaatkan melalui jarak jauh.
Baca juga: Sejumlah ASN Terinfeksi, Gugus Tugas DIY Minta Prokes di Perkantoran Diperketat
"Sebenarnya melalui video conference kan bisa, tetapi di balik kunjungan kerja mungkin tidak sekadar itu, mungkin ingin melihat yang lainnya juga. Tetapi kita harus tetap tanggapi mitra kerja kita dari daerah yang lain dengan tidak mengurangi rasa hormat. Kalau pun harus kelihatan secara fisik, ya tidak usah banyak-banyak dan jangan terlalu lama," tuturnya.
Adi juga meminta agar Satpol PP aktif mengecek izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati untuk menggelar acara. Setiap hari itu, katanya, Bupati menandatangani izin minimal 50 seperti izin acara pernikahan, pengajian, ataupun musranting. “Meskipun dengan keterbatasan jumlah personel, paling tidak ada langkah ngecek untuk meyakinkan mereka itu konsisten terhadap pernyataan yang mereka ajukan sendiri, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam acara yang mereka adakan," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin menambahkan perlu adanya pengawalan secara ketat terkait pemberian izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. Berdasarkan pengamatannya, dari izin yang sudah dikeluarkan, meskipun penyelenggara sudah menyediakan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker, kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan.
Karenanya, ia meminta Satgas Covid, baik dari kabupaten, kecamatan, maupun desa untuk berkunjung ke tempat-tempat pengajian yang sudah mengantongi izin Bupati untuk memantau secara langsung penerapan protokol kesehatannya. Ia mengatakan bahwa, pada tanggal (18/11/2020) telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Selain Covid-19 Waspadai Juga DBD
"Di sini intinya, ketika Bupati sudah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan kemudian di situ ternyata protokol kesehatan tidak dipatuhi, terjadi kerumunan dan sebagainya, maka yang kena adalah Kepala Daerah yang telah memberikan izin. Bahkan di situ sanksinya sampai dengan pemberhentian, karena kepala daerah tidak melakukan perintah undang-undang. Maka izin-izin yang sudah dikeluarkan perlu kita awasi bersama," jelasnya.
Selain itu, Sarifudin juga menyoroti terkait dengan banyaknya kunjungan kerja dari luar kota belakangan ini. Ia berharap ada usulan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri supaya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk membuat aturan jangan ada kunjungan kerja dahulu dalam situasi sekarang ini, karena sangat berdampak dengan munculnya klaster-klaster baru seperti klaster perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement