Advertisement
Menkes Terawan Paparkan 4 Tahap Vaksinasi Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). Raker tersebut membahas situasi teknis upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi IX DPR RI menghadirkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (17/11/2020). Dalam kesempatan itu, Terawan menyampaikan alur atau proses vaksinasi Covid-19 akan melalui empat tahapan.
“Dimulai dari meja pertama atau pendaftaran kemudian meja kedua untuk melaksanakan screening dimana petugas kesehatan akan melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana,” kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menkes RI, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, proses screening menjadi sangat penting guna mengidentifikasi kondisi penerima vaksin apakah berpenyakit penyerta (komorbid) atau tidak.
Kemudian, di meja ketiga akan dilakukan vaksinasi Covid-19 dan diakhiri di meja keempat dengan pencatatan dan observasi.
Baca juga: Positif Covid-19 Tanpa Gejala, 15 Santri Bantul Isolasi Mandiri di Ponpes
Lebih lanjut, terkait skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri, Menkes Terawan juga meminta perusahaan atau individu yang akan melakukan vaksinasi tersebut untuk memberikan informasi jumlah penerima vaksin.
“Informasi ini penting untuk memperkirakan jumlah [vaksin] dan mobilisasi lebih lanjut jika diperlukan,” ujarnya.
Dalam raker bersama Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan juga menyampaikan bahwa tahap pelaksanaan distribusi dan imunisasi Covid-19 akan sama dengan imunisasi yang sudah berjalan sebelumnya.
Baca juga: Anies Datang ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Pelanggaran Prokes Covid Habib Rizieq
“Untuk tahap pelaksanaan imunisasi Covid-19 selanjutnya akan menggunakan sistem, sarana, ditribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan dimana penyedian vaksin dan logistik imunisasi seperti Auto Disable Syringe [ADA] dan safety box akan dilakukan oleh pusat yang kemudian vaksin akan didistribusikan ke gudang dinkes provinsi,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, distribusi vaksin dilanjutkan ke dinkes kabupaten/kota hingga ke puskesmas yang disesuaikan dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana rantai dingin (cold chain) penyimpanan di tingkat layanan.
Lebih lanjut, Menkes juga mengizinkan puskesmas untuk menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya guna meningkatkan jejaring distribusi vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Batik Kayu Pajangan Diusulkan Memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis
- Jadwal SIM Keliling Sabtu dan Malam Minggu di Sleman
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 7 November 2025
- Crvena Zvezda vs LOSC Skor 0-1, Calvin Verdonk Bermain 86 Menit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 7 November 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 7 November 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat-Sabtu November 2025
Advertisement
Advertisement




