Advertisement
Menkes Terawan Paparkan 4 Tahap Vaksinasi Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). Raker tersebut membahas situasi teknis upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi IX DPR RI menghadirkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (17/11/2020). Dalam kesempatan itu, Terawan menyampaikan alur atau proses vaksinasi Covid-19 akan melalui empat tahapan.
“Dimulai dari meja pertama atau pendaftaran kemudian meja kedua untuk melaksanakan screening dimana petugas kesehatan akan melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana,” kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menkes RI, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, proses screening menjadi sangat penting guna mengidentifikasi kondisi penerima vaksin apakah berpenyakit penyerta (komorbid) atau tidak.
Kemudian, di meja ketiga akan dilakukan vaksinasi Covid-19 dan diakhiri di meja keempat dengan pencatatan dan observasi.
Baca juga: Positif Covid-19 Tanpa Gejala, 15 Santri Bantul Isolasi Mandiri di Ponpes
Lebih lanjut, terkait skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri, Menkes Terawan juga meminta perusahaan atau individu yang akan melakukan vaksinasi tersebut untuk memberikan informasi jumlah penerima vaksin.
“Informasi ini penting untuk memperkirakan jumlah [vaksin] dan mobilisasi lebih lanjut jika diperlukan,” ujarnya.
Dalam raker bersama Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan juga menyampaikan bahwa tahap pelaksanaan distribusi dan imunisasi Covid-19 akan sama dengan imunisasi yang sudah berjalan sebelumnya.
Baca juga: Anies Datang ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Pelanggaran Prokes Covid Habib Rizieq
“Untuk tahap pelaksanaan imunisasi Covid-19 selanjutnya akan menggunakan sistem, sarana, ditribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan dimana penyedian vaksin dan logistik imunisasi seperti Auto Disable Syringe [ADA] dan safety box akan dilakukan oleh pusat yang kemudian vaksin akan didistribusikan ke gudang dinkes provinsi,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, distribusi vaksin dilanjutkan ke dinkes kabupaten/kota hingga ke puskesmas yang disesuaikan dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana rantai dingin (cold chain) penyimpanan di tingkat layanan.
Lebih lanjut, Menkes juga mengizinkan puskesmas untuk menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya guna meningkatkan jejaring distribusi vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Awal April, PAD Wisata Gunungkidul Tembus Rp17,5 Miliar
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
- Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang Hari Ini
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
Advertisement
Advertisement







