Advertisement

Isi UU Cipta Kerja Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Pejabat

Muhammad Khadafi
Rabu, 04 November 2020 - 19:47 WIB
Sunartono
Isi UU Cipta Kerja Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Pejabat Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui dalam omnibus law Cipta Kerja yang telah resmi diundangkan terdapat kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law 

Dia melanjutkan bahwa kekeliruan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi pada tataran teknis.

Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran. Hal ini akan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Adapun bunyi dari Pasal 6 ialah: "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA : UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 7 Poin Perubahan

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayatpun dan tidak terkait dengan Pasal 6. Bunyi dari Pasal 5 adalah "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sementara itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Ciptaker. Dengan demikian secara resmi UU yang menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat ini telah resmi diundangkan.

Selain aksi turun ke jalan, serikat buruh juga melayangkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement