Advertisement
Isi UU Cipta Kerja Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Pejabat
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui dalam omnibus law Cipta Kerja yang telah resmi diundangkan terdapat kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5.
“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
Dia melanjutkan bahwa kekeliruan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi pada tataran teknis.
Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran. Hal ini akan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.
Adapun bunyi dari Pasal 6 ialah: "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 7 Poin Perubahan
Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayatpun dan tidak terkait dengan Pasal 6. Bunyi dari Pasal 5 adalah "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Sementara itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Ciptaker. Dengan demikian secara resmi UU yang menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat ini telah resmi diundangkan.
Selain aksi turun ke jalan, serikat buruh juga melayangkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
- Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar
- Vin Diesel Umumkan Peran Khusus Cristiano Ronaldo di Fast & Furious
- Taylor Swift Bagikan Bonus Rp3,2 Triliun untuk Kru Eras Tour
- Jembatan Darurat Sriharjo Diharap Pulihkan Ekonomi UMKM
- Defender V8 Klasik Kini Bisa Di-upgrade Ala Defender Octa
- Ikasi DIY Kirim 15 Atlet Pelajar ke Banyuwangi Open Championship
Advertisement
Advertisement




