Cermarti Pasal-Pasal Penting di dalam Omnibus Law Keuangan
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui dalam omnibus law Cipta Kerja yang telah resmi diundangkan terdapat kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5.
“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2020).
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
Dia melanjutkan bahwa kekeliruan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi pada tataran teknis.
Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran. Hal ini akan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.
Adapun bunyi dari Pasal 6 ialah: "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 7 Poin Perubahan
Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayatpun dan tidak terkait dengan Pasal 6. Bunyi dari Pasal 5 adalah "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Sementara itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Ciptaker. Dengan demikian secara resmi UU yang menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat ini telah resmi diundangkan.
Selain aksi turun ke jalan, serikat buruh juga melayangkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.